Maklumat Kapolri Masih Berlaku di Nganjuk


Sementara itu, maklumat Kapolri terkait kepatuhan kebijakan penanganan korona memang telah dicabut pada Kamis (25/6) lalu. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk semua daerah. Hanya daerah yang dinyatakan masuk zona hijau atau kuning. Untuk Kabupaten Nganjuk yang tercatat masuk zona oranye masih tetap berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto kemarin siang. Ia menegaskan maklumat masih berlaku sepenuhnya di Kota Angin. “Masyarakat kadang-kadang membaca berita hanya pada judulnya saja. Padahal, pencabutan maklumat Kapolri tersebut hanya untuk daerah zona hijau dan kuning,” ujar Handono kepada koran ini.

Handono mengungkapkan, di Kabupaten Nganjuk, kasus Covid-19 masih perlu mendapat perhatian serius. Sebab, angka kasusnya masih terus bertambah. Karenanya, kepatuhan terhadap kebijakan penanganan korona tetap perlu dilakukan.

Salah satunya dengan tidak berkerumun dan mengumpulkan massa dalam jumlah besar. Bahkan, polisi juga terus melakukan monitoring di lapangan terkait kedisiplinan masyarakat terhadap kebijakan penanganan korona tersebut. “Tiap malam kami masih melakukan patroli keliling,” lanjutnya.

Dengan masih berlakunya maklumat tersebut di Nganjuk, Handono mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga jarak dan menggunakan masker. Terlebih, pada saat beraktivitas di luar rumah dan berinteraksi dengan orang banyak.

Untuk diketahui, pencabutan maklumat diatur dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Yakni, dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.

Dalam telegram dijelaskan dicabutnya maklumat Kapolri soal penanganan Covid-19 untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait penerapan tatanan kehidupan normal baru. Di sana juga disebutkan adaptasi kebiasaan baru itu dilakukan di daerah-daerah yang berkategori zona hijau dan zona kuning.

Korps baju cokelat tetap akan melakukan pengawasan dan pendisiplinan soal penerapan protokol kesehatan pada masyarakat. “Polri akan tetap menjalankan tugasnya dalam rangka memastikan standar protokol kesehatan ke warga tetap berjalan,” pungkas Handono.


sumber ; Jawa Pos

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Maklumat Kapolri Masih Berlaku di Nganjuk"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel